Pada era kini moda transportasi udara atau pesawat sudah bukan hal yang lumrah lagi di kalangan masyarakat, moda transportasi ini adalah yang paling efisien di banding dengan moda transportasi lainnya seperti laut dan darat. Mengapa dikatakan efisien? Karena dari segi waktu sudah pasti pesawat yang paling cepat, dari segi kehematan biaya pesawat juga tidak kalah murah nya dengan transportasi darat dan laut, dari segi keamanan atau safety, menurut survey dan data penelitian kecelakaan transportasi, angka kematian yang disebabkan kecelakaan lebih rendah dibandingkan dengan transportasi di darat khususnya, Pesawat juga memiliki standar keamanan yang tinggi oleh karena itu moda transportasi ini bisa dibilang paling aman, karena itulah mengapa sekarang banyak orang lebih memilih pesawat dalam hal transport mereka.
Dibalik semua itu pesawat memiliki perhatian yang sangat serius dan sensitiv dalam segala hal, mulai dari sang pilot yang memegang kemudi di kokpit pesawat, sang pilot harus memiliki jam terbang yang memenuhi syarat dan lisensi untuk bisa menerbangkan si burung besi tersebut. Lalu persiapan pesawat mulai dari fisik nya sampai non fisik. Contoh persiapan fisik nya tentu yang berhubungan dengan badan pesawat itu sendiri, kalau non fisik tentu seperti masalah perizinan terbang, dan lainnya. Perizinan terbang adalah hal yang sangat penting dan harus dimiliki maskapai penerbangan, tanpa izin terbang maskapai tidak akan bisa membuka rute penerbangan mereka, pada aspek inilah banyak terjadi pelanggaran-pelanggaran baik dari maskapai atau pemerintah yang memberi izin terbang tersebut.
Seperti contohnya pada salah satu maskapai penerbangan tujuan Surabaya-Singapura yang di bekukan dengan alasan melanggar izin terbang, padahal maskapai tersebut dapat terbang bebas sebelum terjadinya kecelakaan akhir-akhir ini, pada kasus ini terjadi saling salah menyalahkan antara pihak pemerintah dan maskapai, pemerintah menyalahkan maskapai karena melanggar izin terbang sebaliknya di pihak maskapai berpendapat bahwa mereka sudah mendapat izin dari pemerintah yang berwenang di daerah tersebut.
Tentu kita
tidak tahu pasti sebenarnya yang terjadi mengapa maskapai tersebut dapat
terbang bebas sebelum terjadi kecelakaan, andaikan saja tidak terjadi insiden kecelakaan
tersebut bisa dipastikan maskapai tersebut akan tetap terbang bebas tanpa adanya
izin terbang tersebut.
Dari masalah perizinan tersebut ada beberapa dampak yang harus diperhatikan yaitu:
Dari masalah perizinan tersebut ada beberapa dampak yang harus diperhatikan yaitu:
1. Terjadi nya ketidaksesuai kebijakan di
bandara kepergian dan tujuan. Contohnya, Bandara Singapura memang memberikan
izin mendarat selama tujuh hari seminggu untuk maskapai, tapi kan dari
Indonesia tidak. Padahal setiap maskapai harus mendapat izin dari kedua negara,
tidak boleh hanya satu bandara saja yang memberikan izin mendarat atau landas
tetapi harus dua negara.
2. Merambat nya pembiaran izin terbang tersebut ke maskapai-maskapai lain.
3. Terjadi pembiaran yang dilakukan oleh
pemerintah kepada maskapai yang terbang tanpa izin, sebelum terjadinya
insiden-insiden tertentu.2. Merambat nya pembiaran izin terbang tersebut ke maskapai-maskapai lain.
4. Terjadi nya prasangka buruk dari masyarakat terhadap pemerintah yang berwenang, mengapa pemerintah dapat membiarkan suatu maskapai dapat terbang padahal belum mendapatkan izin tersebut.
5. Terjadi lempar tanggung jawab diantara pemerintah dan maskapai setelah terjadi nya insiden-insiden tertentu.
Dari beberapa dampak diatas ada beberapa penyebab mengapa maskapai dapat terbang tanpa adanya izin terbang tersebut yaitu:
1. Kurangnya pengawasan dan audit terhadap maskapai yang terbang tanpa izin.
2. Kurangnya pengawasan dan audit terhadap jajaran pemerintahan yang berwenang mengeluarkan izin tersebut.
3. Kurangnya intergrasi dan komunikasi terhadap dua negara yang memberikan izin terbang.
4. Terjadi kecurangan seperti kesepakatan tertentu antara pemerintah dan maskapai agar izin terbang dapat keluar, yang dapat menguntung kan beberapa pihak saja dan merugikan banyak orang.
5. Terjadinya pergantian pemerintahan pusat, yang menyebabkan kurang fokusnya pemerintah tersebut untuk mengawasi hal ini.
Dalam hal atau masalah ini banyak sekali hal yang harus dibenahi berdasarkan dampak dan penyebab tersebut yaitu:
1. Membenahi kinerja pemerintahan yang
mengeluarkan izin terbang kepada suatu maskapai, mulai dari pemimpin atau
pejabatnya yang berwenang.
2. Membekukan rute penerbangan yang
melanggar izin.3. Memberikan sanksi keras bagi maskapai yang melanggar izin terbang.
4. Memberikan syarat dan verifikasi yang ketat dalam hal pemberian izin terbang.
5. Melaksanakan integrasi dan komunikasi antar negara yang memberi izin.
6. Harus adanya kesadaran pada pihak maskapai untuk memberikan pengamanan dan kenyamanan kepada penumpang, contohnya dalam izin terbang ini.
7. Harus ada kesadaran pula dari pemerintah untuk tidak asal memberikan izin kepada suatu maskapai, apalagi izin tersebut keluar karena adanya suatu gratifikasi dari maskapai kepada pemerintah yang memberi izin.
Karena dari itu perlu dituntut kesadaran dari semua pihak baik dari pemerintah, maskapai dan juga masyarakat sebagai pengawas dan pengguna jasa angkutan tersebut agar tidak terjadi insiden-insiden yang tidak diinginkan, dan untuk mewujudkan moda transportasi ini yang baik, nyaman, aman dan berkualitas.
Baru–baru ini kita mendengar Pesawat Air Asia yang Hilang dan akhir nya di temukan di sekitar Laut Kalimantan. Air Asia di temukan sudah hancur berkeping - keping pesawat itu ditemukan dari bantuan gabungan dari basarnas, dan negara–negara sahabat. Sampai saat ini pun masih melakukan pencarian untuk mencari korban yang telah meninggal tapi tidak menutup kemungkinan masih ada korban yang selamat dari kecelakaan tersebut, selain itu juga gabungan basarnas dan negara–negara sahabat masih mencari bagian–bagian pesawat tapi beberapa hari ini basarnas dan lainnya sudah menemukan bagian terpenting dari pesawat yaitu Black Box. Black Box adalah file yang berupa rekaman semua yang ada di dalam pesawat untuk mengetahui sebab terjadi nya pesawat itu hilang dan terjatuh.
Setelah membahas Pesawat tersebut yang hilang dan terjatuh, dan Ternyata ada misteri apakah pesawat Air Asia melakukan pelanggaran terhadap ijin terbang pada hari Air Asia melakukan penerbangan. Pesawat Air Asia tidak semestinya terbang disaat Hari ketika terjadi kecelakaan tersebut tetapi dihari lain sesuai dengan ijin terbang yang di kasih pemerintah INDONESIA. Lebih Lengkap Lagi di Jelaskan oleh Pelaksana tugas Dirjen Perhubungan.
Pelaksana tugas Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Djoko Murdiatmojo menjelaskan prosedur pengajuan dan pemberian izin terbang untuk maskapai yang dimulai dengan ada atau tidaknya penerbangan di rute yang dimaksud.
Untuk mengetahui ketersediaan ini, maka maskapai harus menghubungi Indonesia Coordinator (IDSC) atau Komite , sebuah lembaga yang berada di bawah Kementerian Perhubungan. IDSC kemudian akan mencocokkan jadwal di bandara keberangkatan dan bandara tujuan melalui data yang disebut Notice of Airport Capacity (NAC).
Berdasarkan NAC tadi, Indonesia menawarkan empat penerbangan yang tersedia di slot Surabaya-Singapura kepada AirAsia dan sesuai persetujuan, maskapai milik Tony Fernandes itu mendapat izin pada hari Senin, Selasa, Kamis dan Sabtu atau sesuai rumus 1-2-4-6.
"Tapi pada kenyataannya, AirAsia melanggar jadwal terbang pada Rabu, Jumat dan Minggu. Singapura memang memberikan izin mendarat selama tujuh hari seminggu untuk AirAsia, tapi kan dari Indonesia tidak. Padahal setiap airline [maskapai] harus mendapat izin dari kedua negara," kata Djoko.
"Saya semalam dapat konfirmasi dari Singapura, mereka lupa menyampaikan kalau setiap airlines wajib mendapat izin dari kedua negara. Tidak bisa hanya 1 negara saja," kata dia.
Penyelidikan juga sedang dilakukan terhadap kecocokan izin dan jadwal terbang maskapai-maskapai lain. Jika ditemukan ada maskapai lain yang melakukan pelanggaran serupa, maka rute yang dilanggar itu juga akan dibekukan sementara.
Mutasi Petugas ATC
Dalam kesempatan itu, Kementerian Perhubungan juga mengatakan bahwa petugas Menara Pengatur Lalu Lintas Udara (ATC) di Bandara Juanda telah dinon-aktifkan untuk sementara waktu menyusul dilaksanakannya evaluasi atas perubahan rute AirAsia.
"Jika kemudian diketahui bahwa ada pejabat Kementerian Perhubungan yang juga terlibat maka mereka juga akan dikenakan tindakan yang sama untuk menghindari diskriminasi atau double standard," kata Djoko.
Ia juga mengingatkan setiap maskapai agar petugas operasional penerbangan atau Flight Operation Officer (FOO) melakukan briefing dengan pilot untuk memastikan kondisi cuaca dan hal lain terkait penerbangan.
"Surat edaran sudah kita sampaikan ke maskapai-maskapai dan itu wajib dilakukan, jika masih ada airline yang tidak melakukannya maka akan diberikan sanksi," kata Djoko.
Penerbangan Di Luar Jadwal Tersebut pastinya akan memberi kan dampak yang tidak baik ataupun baik Karena:
1. Terjadi nya salah komunikasi dari pihak bandara 1 dengan bandara 2 yang akibat nya terjadi terjadi perbedaan data ijin terbang antara bandara 1 dengan bandara 2. Seperti Air Asia yang di perbolehkan mendarat di singapura 7 hari dalam seminggu tapi indonesia tidak sedangkan pihak Air Asia terbang bukan pada saat ijin terbangnya.
2. Memberikan kebingungan terhadap petugas menara Lalu Lintas udara karena tidak seharusnya pesawat itu terbang tidak pada saat ijin terbangnya.
3. Percepatan jadwal terbang misalnya yang seharusnya Hari minggu bisa menjadi terbang di hari kamis, dampak yang ini mungkin ada dampak baik dan tidak baik. Dampak baiknya Lebih cepat sampai tujuan, dampak tidak baik nya mungkin membuat kebingungan penumpang dari arilines tersebut, dan pastinya melanggar ijin penerbangan.
4. Jika tidak pada saat hari percepatan melakukan penerbangan tidak mengecek cuaca itu akan membuat bahaya bagi penumpang airlines tersebut.
Mungkin itu adalah beberapa dampak dari pelanggaran penerbangan di Luar jadwal penerbangan yang seharusnya di lakukan. Mungkin ada beberapa penyebab juga yang menjadi kan pesawat itu melakukan ijin terbang yaitu:
1. Misalnya bandara 1 memberi kan ijin terbang atau mendarat di hari senin, rabu, jumat, sabtu, minggu, Tetapi bandara 2 memberikan ijin 7 hari dalam seminggu nah salah satu penyebab nya maskapai tersebut hanya mengikuti persetujuan di salah satu bandara saja, seharusnya maskapai tersebut harus mematuhi persetujuan antara 2 negara pemilik bandara tersebut.
2. Mungkin salah satu penyebabnya ada di Internal Maskapai tersebut yang ingin mempercepat penerbangan dari bandara 1 ke bandara 2.
Mungkin itu adalah beberapa penyebab dari pelanggaran penerbangan yang tidak pada jadwalnya. Pada pelanggaran ini sangat tidak baik di lakukan karena mengorbankan nyawa penumpang maskapai tersebut. Disini saya akan memberi kan beberapa usul agar mengurangi adanya pelanggaran penerbangan yang banyak di lakukan oleh berbagai maskapai penerbangan:
1. Harus mematuhi ijin penerbangan dari bandara 1 dengan bandara lainnya agar tidak terjadi perbedaan data terbang dan mendarat antara bandara 1 dengan lainnya.
2. Setiap melakukan penerbangan lebih baik mengecek cuaca disekitar area yang akan di lintasi nanti oleh maskapai tersebut kalau sekiranya aman di lanjutkan untuk melanjutkan penerbangan, jika tidak diharapkan maskapai tersebut untuk menunggu agar cuaca nya aman. Karena sangat berbahaya bagi pesawat melakukan penerbangan di cuaca yang buruk.
3. Lebih ketatnya lagi peraturan ijin terbang bagi maskapai, agar tidak ada lagi maskapai yang melakukan pelanggaran ijin penerbangan karena itu akan sangat membahayakan bagi penumpang dan awak Pesawat nya.
Demikian lah artikel pelanggaran ijin penerbangan ini dihimbau untuk beberapa maskapai yang suka masih melakukan penerbangan untuk tidak melakukan nya lagi karena itu akan membahayakan penumpang dan awak pesawat nya, bagi pemerintah perketat ijin terbang agar tidak ada lagi maskapai yang bandel untuk melanggar ijin penerbangan.
Daftar Pustaka :
- http://afanrais19.blogspot.com/2015/01/dampak-dan-penyebab-dari-pelanggaran.html
- http://jawapos.com/baca/artikel/11271/Bermasalah-61-Penerbangan-Dibekukan
- http://bbc.co.uk/indonesia/berita_indonesia/2015/01/150105_kemhub_airasia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar