Jumat, 28 November 2014

Narkoba Dikalangan Universitas

Narkoba dalam Universitas mungkin beberapa saat yang lalu sedang tenar dan mencoreng mahasiswa di Indonesia tetapi sebelum kita membahas lebih lanjut narkoba di dalam  suatu kampus atau Universitas lebih baik kita membahas apa itu narkoba.

Narkoba adalah segolongan obat, bahan, atau zat, yang jika masuk ke dalam tubuh, berpengaruh terutama pada fungsi otak (susunan syaraf pusat) dan sering menimbulkan ketergantungan (adiktif). Terjadi perubahan pada kesadaran, pikiran, perasaan, dan perilaku pemakainya. Zat yang ditelan masuk ke lambung, lalu ke pembuluh darah.  Jika diisap atau dihirup, zat masuk ke pembuluh darah melalui hidung dan paru- paru. Jika disuntikkan zat langsung masuk ke darah. Darah membawa zat itu ke otak. Otak adalah pusat kendali tubuh. Jika kerja otak berubah, seluruh organ tubuh ikut terpengaruh. Narkoba adalah singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan bahan Adiktif lainnya. 


Narkotika dan Psikotropika di satu sisi bermanfaat bagi pengobatan atau pelayanan kesehatan, tetapi disisi lain dapat menimbulkan ketergantungan dan sering disalahgunakan untuk maksud pengobatan, tetapi untuk menikmati pengaruhnya.  Oleh karena bahayanya, peredaran dan pemakaian keduanya diatur dalam Undang-Undang. Jika dilakukan diluar ketentuan hukum merupakan kejahatan. Kejahatan narkotika dan psikotropika bersifat transnasional, sehingga perlu dikendalikan dan diawasi secara ketat. Bahan adiktif lain adalah bahan lain yang dapat menyebabkan ketergantungan dan sering disalahgunakan, bahkan menjadi pintu masuk bagi penggunaan narkotika dan psikotropika.  Peristilahan yang banyak digunakan untuk menyebut narkotika dan obat berbahaya ini adalah Napza, Naza, Nazal dan Madat. Narkoba merupakan zat yang bisa menimbulkan ketergantungan. Ketergantungan narkoba merupakan sebuah gejala dorongan untuk menggunakan narkotika secara terus menerus, toleransi dan gejala putus zat apabila penggunaan dihentikan.  


Setelah kita mengetahui apa itu narkoba saya akan kembali ke topik "Narkoba Dikalangan Universitas". Pertama saya akan membahas permasalahan narkoba di dalam kampus yang kampus tersebut berada di Jakarta tepatnya Jakarta Selatan. Narkoba yang di temukan berupa 3 gram ganja yang terbungkus di plafon dekat kantin depan Universitas tersebut. Di panggil nya BNN untuk menyisir kampus tersebut bukan tanpa alasan karena memang wakil Rektor unas sendiri yang meminta BNN untuk melakukan penyisiran di kampus nya tersebut. Pihak BNN pun langsung melakukan penyisiran, penyisiran dilakukan sejak pukul 14.00 hingga 17.00 dan hasil dari penyisiran tersebut adanya 3 gram ganja yang terbungkus. Satu lagi yang baru-baru ini mencoreng nama perkuliahan di Indonesia yaitu terjerat nya Wakil Rektor dalam kasus narkoba. Wakil Rektor suatu Universitas di Makasar tersebut positif menggunakan narkoba jenis Metamphetamine. Polisi menggrebek Wakil Rektor Universitas tersebut bersama temannya sekitar 5 orang di salah satu Hotel di Makasar. Di salah satu yang tertangkap oleh polisi ada salah satu mahasiswa Universitas tersebut. Di lokasi penggerebekan  polisi menyita sabu seberat 1 gram, ekstasi 2 butir dan alat penghisap sabu.


Cara mencegah penyelagunaan narkoba di kalangan mahasiswa. Penyalahgunaan narkoba di Indonesia semakin memprihatinkan, dari hari kehari terus meningkat tajam. Manusia Indonesia kian banyak masuk neraka narkotika dan obat terlarang (narkoba). Selain generasi tua, lebih banyak generasi muda yang terpeleset narkoba. Pencegahan terhadap penyalahgunaan barang haram tersebut sebaiknya tidak hanya selogan dan retorika saja. Perlu adanya peran serta masyarakat dalam menangani masalah ini, tidak hanya cukup dengan kampanye Anti Narkoba masuk Sekolah dan kampus. Dari hasil riset dari tahun 2003 sampai dengan 2006 saja total mahasiswa dan siswa yang menggunakan narkoba sejumlah 1.037.682 orang. Ini merupakan lampu kuning mendekati merah Salah satu acara paling efektif untuk melakukan pencegahan yaitu dengan membuat kebijakan terhadap  para mahasiswa yang ingin mencoba narkoba akan berfikir dua kali menggunakannya. Sebaiknya pihak kampus melakukan tindakan prenventif dengan melakukan pemeriksaan Narkoba secara berkala dengan sistem acak per semester terhadap para mahasiswa pada saat jam kuliah. Salah satu cara yang mungkin juga efektif yaitu kewajiban melakukan pemeriksaan Narkoba kepada mahasiswa baru dan mahasiswa yang akan melangsungkan Magang dan Ujian Akhir. Pihak kampus dapat berkerjasama dengan BNN, BNP, Rumah Sakit Ketergantungan Obat Jakarta atau Lembaga yang dianggap berwenang mengeluarkan Surat Bebas Narkoba (SBN) dalam rangka pemeriksaan Narkoba. Yang akan menjadi batu sandungan adalah faktor pembiayaan pemeriksaan narkoba, karena biaya pemeriksaan narkoba tidaklah murah. Ujung-ujngnya biaya pemeriksaan narkoba ini akan dibebankan kepada para mahasiswa yang terakumulasi dalam biaya kuliah. Tetapi resiko biaya ini merupakan hal yang wajar bagi pihak kampus dan orang tua yang  tidak ingin anaknya terjerat narkoba  F. Berapa banyak pelajar menggunakan narkoba Hasil survei Badan Narkotika Nasional menunjukkan, prevalensi penyalahgunaan narkoba di lingkungan pelajar mencapai 4,7 persen dari jumlah pelajar dan mahasiswa atau sekitar 921.695 orang. “Dari jumlah tersebut, 61 persen di antaranya menggunakan narkoba jenis `analgesic` dan 39 persen jenis ganja, `amphetamine`, ekstasi dan lem,” ujar Kabid Pembinaan dan Pencegahan Badan Narkotika Propinsi Sumatera Utara, Arifin Sianipar, di Medan, Minggu (13/2). Ia mengatakan, jumlah pecandu narkoba yang mendapatkan terapi dan rehabilitasi di seluruh Indonesia, berdasarkan data Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) tahun 2011 sebanyak 17.734 orang. Jumlah pengguna narkoba terbanyak, kata dia lagi, pada usia 20 hingga 34 tahun. Jenis narkoba yang paling banyak digunakan oleh pecandu yang mendapatkan terapi dan rehabilitasi adalah jenis heroin sebanyak 10.768 orang, ganja 1.774 orang dan sabu-sabu sebanyak 984 orang. Selebihnya, katanya, umumnya menggunakan alkohol, MDMA, amphetamine lain serta benzodiazepine. Menurut Arifin, jumlah tersebut cukup mengkhawatirkan. Karena penyalahgunaan narkoba memberikan pengaruh besar kepada masyarakat, baik dari segi kesehatan maupun perekonomian. Ditinjau dari segi kesehatan, lanjutnya lagi, penggunaan narkoba akan menyebabkan menurunnya stamina tubuh dan merusak organ-organ vital seperti saraf dan jantung. Sedangkan dari segi perekonomian, katanya, penyalahgunaan narkoba akan menyebabkan penggunanya harus mengeluarkan biaya besar untuk membeli barang terlarang tersebut. “Memang, narkoba masih menjadi masalah bagi bangsa ini, karena pengguna barang haram tersebut bukan hanya di tingkat orang dewasa, namun telah merasuk ke generasi muda. Ini jelas akan merusak generasi muda selaku penerus bangsa".


SAY NO TO DRUGS!


Daftar Pustaka :
  • id.wikipedia.org/wiki/Narkoba
  • http://metro.sindonews.com/read/912613/31/kampus-unas-kembali-disisir-bnn-1413552511
  • http://regional.kompas.com/read/2014/11/16/15273291/Positif.Narkoba.Guru.Besar.Unhas.Jadi.Tersangka
  • Thesoulofentertaint.indonetwork.co.id
  • Husain, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba tahun 2010/2011
  • Media Masa. www.google.co.id 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar